Wirosari, 8 Oktober 2026 — Dalam rangka menjaga integritas serta mewujudkan pelayanan pendidikan yang jujur, adil, dan transparan, SMK Negeri 1 Wirosari menegaskan larangan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah melalui Surat Edaran Kepala Sekolah tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar di Lingkungan SMK Negeri 1 Wirosari.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, dan karyawan SMK Negeri 1 Wirosari sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pendidikan yang berintegritas serta bebas dari praktik gratifikasi dan pungutan liar.


Adapun ketentuan yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut meliputi:

  1. Dilarang meminta, menerima, atau memberikan uang, hadiah, barang, fasilitas, atau pemberian lainnya yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan di sekolah.
  2. Dilarang melakukan pungutan liar (pungli), yaitu meminta atau menerima uang atau pembayaran tanpa dasar dan mekanisme resmi yang berlaku.
  3. Larangan tersebut berlaku dalam seluruh kegiatan dan pelayanan sekolah, termasuk penerimaan murid, pembelajaran, penilaian, administrasi, PKL, kegiatan kesiswaan, ujian, kenaikan kelas, kelulusan, dan kegiatan lainnya.
  4. Setiap pemberian yang berkaitan dengan tugas dan dapat memengaruhi pelayanan atau keputusan wajib ditolak. Apabila tidak dapat ditolak, pemberian tersebut wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
  5. Setiap pembiayaan kegiatan sekolah harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Dugaan gratifikasi atau pungutan liar dapat dilaporkan melalui mekanisme pengaduan resmi SMK Negeri 1 Wirosari.
  7. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui penerapan ketentuan ini, seluruh warga sekolah diharapkan senantiasa mengedepankan kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada peserta didik dan masyarakat.


SMK Negeri 1 Wirosari mengajak seluruh warga sekolah, orang tua/wali murid, serta masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Setiap bentuk pembiayaan kegiatan sekolah hendaknya mengikuti mekanisme resmi yang berlaku, sedangkan dugaan gratifikasi atau pungutan liar dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi sekolah.


Bersama kita wujudkan SMK Negeri 1 Wirosari yang berintegritas, transparan, dan bebas dari gratifikasi serta pungutan liar.