Wirosari, 8
Oktober 2026 — Dalam rangka menjaga integritas serta mewujudkan pelayanan
pendidikan yang jujur, adil, dan transparan, SMK Negeri 1 Wirosari menegaskan
larangan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah melalui
Surat Edaran Kepala Sekolah tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar di
Lingkungan SMK Negeri 1 Wirosari.
Surat edaran
tersebut ditujukan kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, dan karyawan SMK
Negeri 1 Wirosari sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan memberikan
pelayanan pendidikan yang berintegritas serta bebas dari praktik gratifikasi
dan pungutan liar.
Adapun
ketentuan yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut meliputi:
- Dilarang meminta, menerima, atau memberikan uang,
hadiah, barang, fasilitas, atau pemberian lainnya yang berkaitan dengan
tugas dan pelayanan di sekolah.
- Dilarang melakukan pungutan liar (pungli), yaitu
meminta atau menerima uang atau pembayaran tanpa dasar dan mekanisme resmi
yang berlaku.
- Larangan tersebut berlaku dalam seluruh kegiatan
dan pelayanan sekolah, termasuk penerimaan murid, pembelajaran, penilaian,
administrasi, PKL, kegiatan kesiswaan, ujian, kenaikan kelas, kelulusan,
dan kegiatan lainnya.
- Setiap pemberian yang berkaitan dengan tugas dan
dapat memengaruhi pelayanan atau keputusan wajib ditolak. Apabila tidak
dapat ditolak, pemberian tersebut wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang
berlaku.
- Setiap pembiayaan kegiatan sekolah harus dilakukan
melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dugaan gratifikasi atau pungutan liar dapat
dilaporkan melalui mekanisme pengaduan resmi SMK Negeri 1 Wirosari.
- Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui
penerapan ketentuan ini, seluruh warga sekolah diharapkan senantiasa
mengedepankan kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap
pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada peserta didik dan masyarakat.
SMK Negeri 1
Wirosari mengajak seluruh warga sekolah, orang tua/wali murid, serta masyarakat
untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih,
transparan, dan berintegritas. Setiap bentuk pembiayaan kegiatan sekolah
hendaknya mengikuti mekanisme resmi yang berlaku, sedangkan dugaan gratifikasi
atau pungutan liar dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi sekolah.
Bersama kita
wujudkan SMK Negeri 1 Wirosari yang berintegritas, transparan, dan bebas dari
gratifikasi serta pungutan liar.